E-KTP, Wajib Bagi Warga Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 13 Mei 2016 11:23:00 WIB

Sawahan (13/05) - Pemerintah Desa Sawahan melalui Kabag Pemerintahan, Bowo Sutrisno menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar segera melakukan perekaman di Kecamatan Ponjong. Hal ini sangat perlu disampaikan karena KTP Reguler selain E-KTP sudah tidak berlaku lagi di Kabupaten Gunungkidul.

"Kami tekankan kepada Bapak/Ibu Dukuh agar menyisir warga-warganya yang belum mempunyai E-KTP atau belum mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) nasional agar segera mengurus dan memilikinya", ungkap Bowo. 

Dokumen itu sangat penting bagi masyarakat karena E-KTP tentunya terintegrasi dengan program-program Pemerintah seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, dan sebagainya sehingga diharapkan setiap masyarakat desa Sawahan menyadari hal tersebut. (rizkya)

Komentar atas E-KTP, Wajib Bagi Warga Desa Sawahan

Joni 13 Mei 2016 13:29:54 WIB
KTP kuning tidak berlaku ya pak
tri Jr. 13 Mei 2016 12:59:03 WIB
Punyaku Belum Jadi,,, Masih dikecamatan,, kalau mau ambil harus ke kecamata pa sudah Dititipkan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM