Dokumen Penting Masyarakat, Ini Himbauan Pemdes

Riskianto, A.Md. 16 Mei 2016 12:49:27 WIB

Sawahan (16/05) - Pemerintah Desa Sawahan melalui Kabag Pemerintahan, Bowo Sutrisno menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar segera melakukan perekaman di Kecamatan Ponjong. Hal ini sangat perlu disampaikan karena KTP Reguler selain E-KTP sudah tidak berlaku lagi di Kabupaten Gunungkidul.

"Kami tekankan kepada Bapak/Ibu Dukuh agar menyisir warga-warganya yang belum mempunyai E-KTP atau belum mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) nasional agar segera mengurus dan memilikinya", ungkap Bowo. 

Dokumen itu sangat penting bagi masyarakat karena E-KTP tentunya terintegrasi dengan program-program Pemerintah seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, dan sebagainya sehingga diharapkan setiap masyarakat desa Sawahan menyadari hal tersebut

Informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk Kartu Keluarga asli harus ditandatangani oleh Kepala Keluarga terlebih dahulu dan jika akan mengajukan legalisir baik KK maupun KTP maka asli dari KK dan KTP tersebut harus dibawa. Tidak kalah penting Surat Pengantar RT/RW/Dukuh wajib dilampirkan untuk semua urusan dokumen kependudukan. "Informasi ini agar disebarluaskan kepada masyarakat luas di Desa Sawahan agar masyarakat tahu dan memahami kaitannya dengan hal-hal tersebut" pungkas Bowo. (rizkya)

 

Sumber Foto: Kabarberitaku.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM