Kepala Desa Menghimbau Percepatan Pelunasan PBB
25 Agustus 2018 07:10:26 WIB
Sawahan (SIDA) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan didistribusikan sejak awal tahun 2018 yang lalu. Sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Sawahan masih cukup rendah yakni sebesar 9,22% (data sampai 24 Agustus 2018).
Total PBB untuk Desa Sawahan sebesar Rp. 134.668.000,00 sampai saat ini baru masuk sebesar 45,14% senilai Rp. 60.791.000,00 sehingga kekurangan sebesar Rp. 73.877.000,00 atau 54,86% dari total PBB yang ada.
Kepala Desa Sawahan, Suprapto menghimbau kepada masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo yakni 30 September 2018 harus sudar disetor di mantri pajak artinya maksimal seminggu sebelumnya diharapkan PBB di Desa Sawahan dapat diselesaikan. Suprapto menyampaikan agar PBB dapat dilunasi maksimal minggu pertama bulan September agar tidak terdampak denda pembayaran.
Suprapto berharap agar masyarakat meningkatkan kesadaran ‘taat dalam membayar pajak’. Suprapto terus mendorong intensifikasi PBB melalui petugas pemungut PBB di Desa dan Padukuhan. (rizkya)
Foto: google
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa