Kepala Desa Menghimbau Percepatan Pelunasan PBB

25 Agustus 2018 07:10:26 WIB

Sawahan (SIDA) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa Sawahan didistribusikan sejak awal tahun 2018 yang lalu. Sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Sawahan masih cukup rendah yakni sebesar 9,22% (data sampai 24 Agustus 2018).

Total PBB untuk Desa Sawahan sebesar Rp. 134.668.000,00 sampai saat ini baru masuk sebesar 45,14% senilai Rp. 60.791.000,00 sehingga kekurangan sebesar Rp. 73.877.000,00 atau 54,86% dari total PBB yang ada.

Kepala Desa Sawahan, Suprapto menghimbau kepada masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo yakni 30 September 2018 harus sudar disetor di mantri pajak artinya maksimal seminggu sebelumnya diharapkan PBB di Desa Sawahan dapat diselesaikan. Suprapto menyampaikan agar PBB dapat dilunasi maksimal minggu pertama bulan September agar tidak terdampak denda pembayaran.

Suprapto berharap agar masyarakat meningkatkan kesadaran ‘taat dalam membayar pajak’. Suprapto terus mendorong intensifikasi PBB melalui petugas pemungut PBB di Desa dan Padukuhan. (rizkya)

Foto: google

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM