UU Desa Menempatkan Desa Menjadi Pusat Pembangunan
25 Agustus 2018 07:44:35 WIB
Sawahan (SIDA) – Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa menjadi subjek pembangunan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dan membangun wilayah sesuai dengan kebutuhan desa.
Hal tersebut menempatkan desa sebagai pusat pembangunan yang berbasis sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan kearifan lokal desa. Tentu dana yang digelontorkan kepada desa dengan jumlah relatif besar membutuhkan tata kelola Pemerintahan desa yang baik dan pengambilan kebijakan yang tepat agar pembangunan desa dapat sesuai dengan kebutuhan desa.
Hal ini tentu menjadi tantangan bagi setiap desa untuk mengelola keuangan dan memberdayakan desa dan masyarakat agar muara pembangunan yaitu kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.
Isu-isu perkembangan desa menjadi objek yang menarik berbagai kalangan untuk turut andil menjadi bagian dalam pembangunan desa. Hal tersebut tentu diharapkan menjadikan kekuatan baru yang sinergis sehingga terbangun relasi beriorentasi hasil bahwa ‘negara bernama desa’ itu benar-benar hadir bagi masyarakat. Salam Merdesa.. Mari Bersinergi Membangun Desa.. (rizkya)
Foto: Catur Surawan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa