Keterlambatan Pembayaran PBB Akan Dikenakan Denda Administratif

26 Agustus 2018 11:50:31 WIB

Sawahan (SIDA) – Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara untuk pembangunan daerah. Ketaatan dalam membayar PBB tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang menunda-nunda sehingga terlambat dalam membayar PBB.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 bahwa keterlambatan pembayaran PBB dari waktu jatuh tempo yang ditentukan maka akan dikenakan denda administratif sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Apabila jatuh tempo pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis tanggal 30 September, maka bulan I setelah jatuh tempo adalah tanggal 1 s.d 31 Oktober, bulan II tanggal 1 s.d 30 November, dan seterusnya sampai dengan 24 bulan jika PBB tidak dilunasi.

Menanggapi hal tersebut Suprapto, Kepala Desa Sawahan menghimbau masyarakat Desa Sawahan yang belum menyelesaikan pembayaran PBB agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo supaya tidak dikenakan denda administrasi. Suprapto menjelaskan bahwa sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Sawahan cukup rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga Pemerintah Desa secara intensif mendorong kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran PBB. (rizkya)

Foto: google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • walsiyat
    kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
    08 September 2024 23:27:31 WIB
  • Daniel de Salawanhi
    Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
    06 September 2024 21:54:19 WIB
  • Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
    minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
    30 Maret 2024 10:07:20 WIB
  • Dewi Fitri
    Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 11:15:09 WIB
  • Zakariya
    Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
    23 Maret 2024 02:57:56 WIB
  • Nur diana
    Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
    05 Maret 2024 10:11:13 WIB
  • Nur hasanah
    Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
    20 Februari 2024 12:39:20 WIB
  • isnaniyanti
    belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
    17 Februari 2024 09:23:10 WIB
  • Ina sulastri
    ...baca selengkapnya
    03 Februari 2024 11:16:18 WIB
  • Fenny Tomkouw
    Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
    02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Galeri Foto
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial