Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Masih Dilaksanakan
Riskianto, A.Md. 19 September 2018 08:01:01 WIB
Sawahan (SIDA) – Informasi yang diterima dari KPU Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa dalam rekap nasional DPT Hasil Perbaikan (DPT HP) yang ditetapkan pada 16 September 2018 diputuskan akan dilakukan pencermatan kembali dalam waktu paling lama 60 hari sejak penetapan.
Hal tersebut dilaksanakan KPU setelah mendengar masukan dan tanggapan dari Bawaslu dan Partai Politik. Fokus pencermatan saat ini tidak hanya pencoretan pemilih ganda, namun juga memasukkan pemilih baru dan pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Menanggapi informasi tersebut, Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. menghimbau kepada semua pihak agar turut mencermati DPT Desa Sawahan yang telah diumumkan dan ditempel di setiap Balai Padukuhan.
Farid berharap agar fokus pencermatan DPT tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar DPT Desa Sawahan benar-benar sesuai dan faktual sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 di Desa Sawahan dapat berjalan sukses. (rizkya-lathif)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M