Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Masih Dilaksanakan

Riskianto, A.Md. 19 September 2018 08:01:01 WIB

Sawahan (SIDA) – Informasi yang diterima dari KPU Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa  dalam rekap nasional DPT Hasil Perbaikan (DPT HP) yang ditetapkan pada 16 September 2018 diputuskan akan dilakukan pencermatan kembali dalam waktu paling lama 60 hari sejak penetapan.

Hal tersebut dilaksanakan KPU setelah mendengar masukan dan tanggapan dari Bawaslu dan Partai Politik. Fokus pencermatan saat ini tidak hanya pencoretan pemilih ganda, namun juga memasukkan pemilih baru dan pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Menanggapi informasi  tersebut, Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. menghimbau kepada semua pihak agar turut mencermati DPT Desa Sawahan yang telah diumumkan dan ditempel di setiap Balai Padukuhan.

Farid berharap agar fokus pencermatan DPT tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar DPT Desa Sawahan benar-benar sesuai dan faktual sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 di Desa Sawahan dapat berjalan sukses. (rizkya-lathif)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM