PBB Untuk Pembangunan Daerah
Riskianto, A.Md. 24 Mei 2016 11:42:07 WIB
Sawahan (SID) - Kepala Desa Sawahan, Suprapto menghimbau masyarakat agar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan rampung sebelum jatuh tempo SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Suprapto menegaskan bahwa pajak di Desa Sawahan ini harus selesai paling lambat tanggal 20 Juli 2016. Ini merupakan komitmen Suprapto untuk melunasi kewajiban yang harus diselesaikan Pemerintah Desa.
Selama ini, pembayaran PBB melalui Petugas Pemungut PBB pada masing-masing Padukuhan kemudian secara kolektif dikumpulkan melalui Petugas Pemungut PBB Desa yang selanjutnya disetor ke Mantri Pajak Kecamatan. Menurut keterangan dari Marjiyana, Petugas Pemungut Pajak Desa Sawahan sampai dengan saat ini (24/05) Desa Sawahan telah melakukan setoran PBB sejumlah Rp. 60.307.639,00 atau sekitar 58,8% dari nilai PBB Desa Sawahan Rp. 102.524.434,00.
Itu artinya masih banyak warga masyarakat yang belum melunasi PBB. Marjiyana berharap agar masyarakat segera melunasi PBB sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa. Kemudian apabila terjadi masalah ketidaksesuaian data SPPT agar segera melaporkan. "Ketidaksesuaian data akan kami ajukan perbaikan, tetapi SPPT yang ada saat ini harus dilunasi terlebih dahulu", ungkapnya.
Kita bisa meniru Desa Kemejing dan Desa Ngoro-oro yang lunas tepat pada waktu pembagian SPPT. Perlu diketahui bahwa PBB tidak lagi disetor ke Pemerintah Pusat, tetapi ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk membiayai pembangunan daerah, sehingga perlu kesadaran masyarakat, dalam hal ini wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban pajak yang ditanggungnya. Jadi ayo bayar pajak sebelum jatuh tempo demi kelancaran pembangunan daerah, utamanya di Desa Sawahan ini. (rizkya)
Sumber Foto: radar-karawang.com
Komentar atas PBB Untuk Pembangunan Daerah
Bayar PBB ? Sudah doong,... demi berkelanjutannya pembangunan di negara tercinta Indonesia ini. Orang Bijak taat Pajak..
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










