Desa, Lain Dulu Lain Sekarang
Riskianto, A.Md. 24 Mei 2016 22:25:06 WIB
Sawahan (SID) - Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merubah sistem pembangunan secara fundamental, karena desa tidak hanya menjadi objek pembangunan semata, tetapi juga sebagai subjek pembangunan itu sendiri. Kucuran dana yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Daerah begitu luar biasa.
Hal ini tentunya harus diimbangi dengan sumber daya yang mumpuni dari Pemerintah Desa untuk mengelola kucuran dana tersebut sehingga benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Butuh perencanaan program yang matang dan ketelitian dalam pelaksanaan program.
Ini merupakan tantangan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan. Semuanya telah ditetapkan UU sehingga jelas tata kelola yang dimaksud. Perlu kekuatan yang maksimal dari Pemerintah Desa, Lembaga-Lembaga Desa, dan Masyarakat. Disini masyarakat sebagai objek terakhir harus bisa ikut andil dalam pengelolaan keuangan desa yaitu ikut mengawasi dan mengawal penggunaan dana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa harus akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan dana sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. Langkah yang diambil tentunya bermuara kepada satu tujuan yaitu memajukan desa dalam pembangunan fisik dan non fisik yang berimbas kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Bagaimana opini anda tentang Desa dulu dan sekarang? (rizkya)
Sumber Foto: gempongcotbaroh.desa.id
Komentar atas Desa, Lain Dulu Lain Sekarang
Desa sawahan sekarang lbih maju dtimbang dulu,mungkin juga jaman dulu dana yg masuk ke Desa jga gak seperti sekarang,cuma pasar rakyat yg sekarang agak sepi,pasar wage & pasar pahing sdah beda dri jaman dulu,mungkin itu semua jga udah menjamurnya toko" pribadi jga.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)









