Penyusunan DPTb Pemilu 2019 di Desa Sawahan

Riskianto, A.Md. 06 Januari 2019 16:25:56 WIB

Sawahan (SIDA) – Daftar Pemilh Tambahan (DPTb) adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Menurut PKPU No 11 Tahun 2018 bahwa keadaan pemilih yang diperbolehkan pindah dalam memilih antara lain Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah/ tinggi; Pindah domisili; dan atauTertimpa bencana alam.

Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. menjelaskan bahwa PPS Desa Sawahan siap menerima pengajuan pindah pergi maupun pindah datang dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Sesuai jadwal KPU, penyusunan DPTb dilaksanakan paling lambat 3 Maret 2019, sehingga bagi masyarakat yang hendak mengurus DPTb diharapkan segera melakukan pengurusan agar dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan wilayah administratif DPT.

Pemohon pindah TPS cukup membawa e-KTP/Surat Keterangan yang sah. Sedangkan pemohon pindah datang membawa Formulir A.5-KPU dari PPS asal atau yang diterbitkan oleh KPU. Semoga seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM