Informasi Penting Laporan Pencatatan Nikah

27 Januari 2019 12:31:04 WIB

Sawahan (SID) – Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan menyampaikan bahwa ada sedikit perubahan terkait dengan laporan pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018.

Sesuai dengan PMA tersebut bahwa pendaftaran kehendak nikah dilaksanakan maksimal 10 hari kerja sebelum dilaksanakan ijab kabul. Jika pendaftaran nikah dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus medapatkan surat dispensasi dari Camat.

Untuk persyaratan administrasi tidak begitu berbeda dengan sebelumnya. Hanya ada perbedaan format Model NA yang berubah ukurannya dari ukuran ½ Folio menjadi ukuran Folio, namun tidak terlalu banyak konten yang berubah, hanya ditambahi NIK catin dan nama orang tua dari dari ayah/ibu catin.

“Format baru ini akan digunakan mulai akhir bulan Januari 2019 ini.” Jelas Riski. Riski berharap agar masyarakat aktif dalam melihat informasi penting dari Desa Sawahan terutama berkaitan dengan informasi pendaftaran nikah agar persyaratan dan kelengkapannya dapat disiapkan dengan baik. (rizkya,foto: google.com)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM