Persyaratan Administrasi Kehendak Nikah
27 Januari 2019 12:43:30 WIB
Persyaratan yg harus ada:
- Foto 2x3 4 lbr dan 4x6 2 lbr background biru perempuan berjilbab
- Fotocopy KTP Calon Pengantin dan orang tua (jika orang tua meninggal maka surat keterangan dari desa atau akta kematiannya)
- Fotokopi kartu keluarga (KK) Calon Pengantin dan orang tua
- Fotokopi akta lahir, jika belum mempunyai akta lahir memakai surat kenal lahir dan ijazah terakhir
- Berkas2 dari Desa atau kelurahan yg ditandatangi Kepala Desa atau Lurah (surat pengantar nikah. N1, N2, N4, N6) dan N3 serta N5 (N3 dan N5 harus sudah ditandatangani yg berkepentingan)
- Rekomendasi nikah jika calon pengantin dari luar Kecamatan Ponjong
- Akta Cerai Asli dan putusan atau penetapan pengadilan
- Putusan dari Pengadilan Agama terkait poligami atau wali adhol
- Ijin dispensasi dari Pengadilan Agama terkait Calon Pengantin yang kurang umur (laki laki 19 tahun, Perempuan 19 tahun)
- Surat Ijin dari atasan terkait catin adalah TNI atau polri
- Akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan yg ditandatangani kepala desa atau lurah
*)Jangan lupa pengangar RT,RW,dan Dukuh
Foto: google.com
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa