Persyaratan Administrasi Kehendak Nikah

27 Januari 2019 12:43:30 WIB

Persyaratan yg harus ada:

  • Foto 2x3 4 lbr dan 4x6 2 lbr background biru perempuan berjilbab
  • Fotocopy KTP Calon Pengantin dan orang tua (jika orang tua meninggal maka surat keterangan dari desa atau akta kematiannya)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) Calon Pengantin dan orang tua
  • Fotokopi akta lahir, jika belum mempunyai akta lahir memakai surat kenal lahir dan ijazah terakhir
  • Berkas2 dari Desa atau kelurahan yg ditandatangi Kepala Desa atau Lurah (surat pengantar nikah. N1, N2, N4, N6) dan N3 serta N5 (N3 dan N5 harus sudah ditandatangani yg berkepentingan)
  • Rekomendasi nikah jika calon pengantin dari luar Kecamatan Ponjong
  • Akta Cerai Asli dan putusan atau penetapan pengadilan
  • Putusan dari Pengadilan Agama terkait poligami atau wali adhol
  • Ijin dispensasi dari Pengadilan Agama terkait Calon Pengantin yang kurang umur (laki laki 19 tahun, Perempuan 19 tahun)
  • Surat Ijin dari atasan terkait catin adalah TNI atau polri
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan yg ditandatangani kepala desa atau lurah

*)Jangan lupa pengangar RT,RW,dan Dukuh

 

Foto: google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM