Koordinasi Pencatatan Perkawinan KUA Kecamatan Ponjong

16 Februari 2019 07:57:26 WIB

Ponjong (SIDA) – Selasa (12/02) kemarin KUA Kecamatan Ponjong melaksanakan koordinasi bersama Kasi Pelayanan Desa se Kecamatan Ponjong untuk membahas terkait dengan laporan pencatatan  yang merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018.

Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan mejelaskan bahwa sesuai dengan PMA tersebut pendaftaran kehendak nikah dilaksanakan maksimal 10 hari kerja sebelum dilaksanakan ijab kabul. Jika pendaftaran nikah dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus medapatkan surat dispensasi dari Camat.

Untuk persyaratan administrasi tidak begitu berbeda dengan sebelumnya. Hanya ada perbedaan format Model NA yang berubah ukurannya dari ukuran ½ Folio menjadi ukuran Folio, namun tidak terlalu banyak konten yang berubah, hanya ditambahi NIK catin dan nama orang tua dari dari ayah/ibu catin.

“Format baru ini sudah digunakan mulai akhir bulan Januari 2019 lalu dan serentak harus digunakan mulai Maret 2019 di seluruh Desa.” Jelas Riski. Riski berharap agar masyarakat aktif dalam melihat informasi penting dari Desa Sawahan terutama berkaitan dengan informasi pendaftaran nikah agar persyaratan dan kelengkapannya dapat disiapkan dengan baik. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM