Penyusunan DPK dan DPTb Pemilu 2019
16 Februari 2019 15:29:24 WIB
Sawahan (SIDA) – Tahapan Pemilu 2019 di Desa Sawahan sampai dengan saat ini adalah penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, sedangkan Daftar Pemilh Tambahan (DPTb) adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain
Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. mengatakan bahwa penyusunan DPK 2 ditingkat PPS Desa Sawahan dilaksanakan maksimal 15 Maret 2019. Sedangkan penyusunan DPTb di tingkat PPS dilaksanakan paling lambat 3 Maret 2019.
Farid berharap agar masyarakat bisa mencermati DPTHP-2 yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Jika terdapat masyarakat yang belum masuk dalam daftar, bisa segera melaporkan kepada PPS Desa Sawahan dengan membawa KK dan KTP elektronik.
Diharapkan semua pihak untuk turut mencermati DPTHP-2 sehingga seluruh masyarakat yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Mari kita sukseskan Pemilu 2019. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M