Penyusunan DPK dan DPTb Pemilu 2019

16 Februari 2019 15:29:24 WIB

Sawahan (SIDA) – Tahapan Pemilu 2019 di Desa Sawahan sampai dengan saat ini adalah penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, sedangkan Daftar Pemilh Tambahan (DPTb) adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain

Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. mengatakan bahwa penyusunan DPK 2 ditingkat PPS Desa Sawahan dilaksanakan maksimal 15 Maret 2019. Sedangkan penyusunan DPTb di tingkat PPS dilaksanakan paling lambat 3 Maret 2019.

Farid berharap agar masyarakat bisa mencermati DPTHP-2 yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Jika terdapat masyarakat yang belum masuk dalam daftar, bisa segera melaporkan kepada PPS Desa Sawahan dengan membawa KK dan KTP elektronik.

Diharapkan semua pihak untuk turut mencermati DPTHP-2 sehingga seluruh masyarakat yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Mari kita sukseskan Pemilu 2019. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM