PPS Desa Sawahan Memulai Tahapan Pembentukan KPPS

Riskianto, A.Md. 01 Maret 2019 19:30:53 WIB

Sawahan (SIDA) – Pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 yang saat ini memasuki tahapan pembentukan KPPS telah ditindaklanjuti PPS Desa Sawahan. Ketua PPS, Farid Gunawan, S.Pd. mengatakan bahwa PPS telah memulai melakukan pengumuman pembentukan KPPS mulai Kamis (28/02) kemarin.

Selain itu, PPS juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dukuh untuk mempercepat proses pembentukan KPPS Pemilu 2019 ini. Farid menambahkan bahwa pembentukan KPPS pada Pemilu 2019 ini memperhatikan beberapa hal pokok yang harus diperhatikan, diantaranya kepesertaan menjadi KPPS Pemilu maksimal 1 kali diantara Pemilu tahun 2004, 2009 atau 2014. Suami/istri tidak diperkenankan menjadi KPPS jika salah satu telah menjadi KPPS/PPS/penyelenggara Pemilu lainnya. Selain itu pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menjadi KPPS.

Farid menjelaskan bahwa secara detail persyaratan bisa dilihat dalam lampiran artikel ini. Jika ada yang berminat bisa menghubungi Dukuh masing-masing untuk ditindaklanjuti.

Setiap TPS nantinya membutuhkan 7 personil dan 2 orang pengaman TPS sehingga Pemilu 2019 di Desa Sawahan nantinya akan membutuhkan 175 orang KPPS dan 50 pengaman TPS.

Semoga tahapan pembentukan KPPS sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu 2019 di Desa Sawahan nanti dapat berjalan dengan baik. (rizkya)

Foto: tribunews.com

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pembentukan KPPS


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM