PPS Desa Sawahan Memulai Tahapan Pembentukan KPPS
Riskianto, A.Md. 01 Maret 2019 19:30:53 WIB
Sawahan (SIDA) – Pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 yang saat ini memasuki tahapan pembentukan KPPS telah ditindaklanjuti PPS Desa Sawahan. Ketua PPS, Farid Gunawan, S.Pd. mengatakan bahwa PPS telah memulai melakukan pengumuman pembentukan KPPS mulai Kamis (28/02) kemarin.
Selain itu, PPS juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dukuh untuk mempercepat proses pembentukan KPPS Pemilu 2019 ini. Farid menambahkan bahwa pembentukan KPPS pada Pemilu 2019 ini memperhatikan beberapa hal pokok yang harus diperhatikan, diantaranya kepesertaan menjadi KPPS Pemilu maksimal 1 kali diantara Pemilu tahun 2004, 2009 atau 2014. Suami/istri tidak diperkenankan menjadi KPPS jika salah satu telah menjadi KPPS/PPS/penyelenggara Pemilu lainnya. Selain itu pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menjadi KPPS.
Farid menjelaskan bahwa secara detail persyaratan bisa dilihat dalam lampiran artikel ini. Jika ada yang berminat bisa menghubungi Dukuh masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Setiap TPS nantinya membutuhkan 7 personil dan 2 orang pengaman TPS sehingga Pemilu 2019 di Desa Sawahan nantinya akan membutuhkan 175 orang KPPS dan 50 pengaman TPS.
Semoga tahapan pembentukan KPPS sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu 2019 di Desa Sawahan nanti dapat berjalan dengan baik. (rizkya)
Foto: tribunews.com
Dokumen Lampiran : Pengumuman Pembentukan KPPS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M