Perubahan Persyaratan Permohonan KIS-PBI APBD

05 Maret 2019 07:56:51 WIB

Sawahan (SIDA) – Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul nomor 462/352/2019 menerangkan bahwa mulai Maret 2019, permohonan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang bersumber dari APBD mengalami perubahan.

Sebelumnya permohonan KIS untuk data tercecer bisa dilakukan secara kolektif, sedangkan permohonan baru harus diurus secara mandiri oleh pemohon. Untuk tahun 2019, permohonan KIS tidak lagi bisa dilakukan secara kolektif sehingga setiap pemohon yang hendak mengajukan permohonan harus datang sendiri ke TKPK Desa, TKPK Kecamatan, dan Dinas Sosial.

Untuk persyaratan yang diperlukan yakni surat rekomendasi dari TKPK Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan, SKTM, pernyataan miskin di atas materai, screening kelayakan melalui analisis kemiskinan, Fotokopi KTP/Akta, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Fotokopi rekening listrik maksimal 900 Watt.

Hal yang cukup signifikan perubahannya adalah lampiran screening analisis kelayakan melalui aplikasi Sida Samekta yang menjadi salah satu indikator data tersebut layak atau tidak sehingga setiap pengajuan, pemohon harus hadir di desa untuk mengisi form. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM