Persyaratan Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos
Riskianto, A.Md. 05 Maret 2019 09:34:23 WIB
Sawahan (SIDA) – Pelayanan Bapel Jamkesos merupakan layanan jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat kurang mampu yang menderita sakit dan tidak mempunyai jaminan kesehatan.
Sesuai dengan surat pemberitahuan Dinas Sosial Nomor 460/362/2019 menerangkan terkait persyaratan untuk mendapatkan layanan Bapel Jamkesos antara lain Surat Rekomendasi dari TKPK Desa dan Kecamatan, SKTM, Pernyataan Miskin di atas materai, screening kelayakan, surat rujukan/keterangan dokter, fotokopi KTP/Akta, Fotokopi KK, foto rumah, dan formulir verifikasi permohonan pelayanan penyangga.
Beberapa hal baru dari persyaratan tersebut adalah screening kelayakan dan foto rumah yang harus memuat semua sisi rumah. Masyarakat yang hendak mengurus pelayanan Bapel Jamkesos harus datang ke desa secara mandiri. (rizkya)
Foto: google
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M