Persyaratan Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos

Riskianto, A.Md. 05 Maret 2019 09:34:23 WIB

Sawahan (SIDA) – Pelayanan Bapel Jamkesos merupakan layanan jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat kurang mampu yang menderita sakit dan tidak mempunyai jaminan kesehatan.

Sesuai dengan surat pemberitahuan Dinas Sosial Nomor 460/362/2019 menerangkan terkait persyaratan untuk mendapatkan layanan Bapel Jamkesos antara lain Surat Rekomendasi dari TKPK Desa dan Kecamatan, SKTM, Pernyataan Miskin di atas materai, screening kelayakan, surat rujukan/keterangan dokter, fotokopi KTP/Akta, Fotokopi KK, foto rumah, dan formulir verifikasi permohonan pelayanan penyangga.

Beberapa hal baru dari persyaratan tersebut adalah screening kelayakan dan foto rumah yang harus memuat semua sisi rumah. Masyarakat yang hendak mengurus pelayanan Bapel Jamkesos harus datang ke desa secara mandiri. (rizkya)

Foto: google

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM