Pelayanan Pendaftaran Jaminan Kesehatan PBI
06 Maret 2019 15:07:52 WIB
Syarat:
- Pengantar RT, RW, dan Dukuh
- Fotokopi KTP/Akta Kelahiran
- Fotokopi KK
- Materai 10.000 1 lembar
- Fotokopi rekening listrik maksimal 900 watt
Cara Mengurus:
- Bawa persyaratan ke TKPK Desa/Kasi Pelayanan Desa
- TKPK/Kasi Pelayanan Desa akan memberikan:
- Surat Pernyataan pemohon
- Screening Kelayakan print out dari Sida Samekta
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Bawa persyaratan dan rekomendasi beserta persyaratan yang telah diberikan dari TKPK/Desa ke TKPK/Pelayanan 1 Pintu Kecamatan.
- Setelah TKPK Kecamatan membubukan tanda tangan & cap pada rekomendasi baru dibawa ke Dinas Sosial untuk diajukan pendaftaran peserta JKN-PBI APBD
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M