Pelayanan Pendaftaran Jaminan Kesehatan PBI

06 Maret 2019 15:07:52 WIB

Syarat:

  1. Pengantar RT, RW, dan Dukuh
  2. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KK
  4. Materai 10.000 1 lembar
  5. Fotokopi rekening listrik maksimal 900 watt

 

Cara Mengurus:

  1. Bawa persyaratan ke TKPK Desa/Kasi Pelayanan Desa
  2. TKPK/Kasi Pelayanan Desa akan memberikan:
  • Surat Pernyataan pemohon
  • Screening Kelayakan print out dari Sida Samekta
  • Surat Keterangan Tidak Mampu
  1. Bawa persyaratan dan rekomendasi beserta persyaratan yang telah diberikan dari TKPK/Desa ke TKPK/Pelayanan 1 Pintu Kecamatan.
  2. Setelah TKPK Kecamatan membubukan tanda tangan & cap pada rekomendasi baru dibawa ke Dinas Sosial untuk diajukan pendaftaran peserta JKN-PBI APBD
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM