Posko Layanan Pindah Memilih PPS Desa Sawahan

06 Maret 2019 15:59:56 WIB

Sawahan (SIDA) – PPS Desa Sawahan sampai dengan 18 Maret 2019 ini masih membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang hendak memilih diluar TPS yang tertera dalam DPTHP-2.

Layanan pindah memilih antara lain pindah keluar dari TPS Desa Sawahan maupun pindah masuk memilih di TPS Desa Sawahan. Ketua PPS Desa Sawahan, Farid Gunawan, S.Pd. menjelaskan bahwa PPS Desa Sawahan siap menerima pengajuan pindah pergi maupun pindah datang dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Menurut PKPU No 11 Tahun 2018 bahwa keadaan pemilih yang diperbolehkan pindah dalam memilih antara lain Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah/ tinggi; Pindah domisili; dan atauTertimpa bencana alam.

Sesuai jadwal KPU, penyusunan DPTb dilaksanakan paling lambat 18 Maret 2019, sehingga bagi masyarakat yang hendak mengurus DPTb diharapkan segera melakukan pengurusan agar dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan wilayah administratif DPT.

Pemohon pindah TPS cukup membawa e-KTP/Surat Keterangan yang sah. Sedangkan pemohon pindah datang membawa Formulir A.5-KPU dari PPS asal atau yang diterbitkan oleh KPU. Semoga seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM