Sinkronisasi DPTb PPS Desa se Kecamatan Ponjong
06 Maret 2019 16:22:47 WIB
Sawahan (SIDA Kawasan) – Rabu sore (05/03) PPK Kecamatna Ponjong melaksanakan koordinasi untuk melakukan sinkronisasi data DPTb di tiap-tiap TPS dengan data yang diolah melalui sistem Sidalih yang dikelola KPU.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut untuk memastikan data yang diolah di KPU benar-benar telah terentry dan approved di KPU, terutama data pindah memilih yang keluar dan masuk pada TPS di tiap-tiap desa.
Farid Gunawan, S.Pd. Ketua PPS Desa Sawahan mengatakan bahwa beberapa warga Desa Sawahan mengurus form A.5 di tempat tujuan, sehingga harus dilakukan sinkronisasi dengan data PPS.
Farid menambahkan bahwa proses pelayanan pindah memilih dilakukan paling lambat 18 Maret 2019, sehingga warga masyarakat yang karena sesuatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS yang bersangkutan bisa mengurus form A.5 di PPS Desa Sawahan. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M