Pemdes Sawahan Siap Pengisian Perangkat Desa
Riskianto, A.Md. 28 Mei 2016 09:39:43 WIB
Sawahan (SID) – Peraturan Bupati Gunungkidul No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sudah diterbitkan. Peraturan tersebut memuat tentang pengisian Perangkat Desa, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan merencakan pengisian Perangkat Desa pada tahun ini.
Pemerintah Desa Sawahan pada tahun ini terdapat kekosongan Perangkat Desa, yaitu 1 Sekretaris Desa dan 3 Dukuh masing-masing Padukuhan Gedong, Sambirejo dan Plarung. Terkait dengan itu, Kepala Desa Sawahan, Suprapto bersama dengan Bowo Sutrisno, kabag Pemerintahan Desa Sawahan telah merencanakan pengisian Perangkat Desa ini dalam waktu dekat ini.
“Pemerintah Desa Sawahan ini akan membuka pengisian yang sudah pasti adalah 1 Sekretaris Desa dan 3 Dukuh masing-masing di Gedong, Sambirejo, dan Plarung. “ ungkap Suprapto. Untuk Staf Desa bisa dilakukan pengisian sesuai dengan kemampuan masing-masing Desa. “Untuk Staf Desa kita koordinasikan dulu apakah memang memungkinkan kita isi atau tidak” lanjutnya.
Untuk pengisian Dukuh mekanismenya berbeda dari pengisian sebelumnya yang dilakukan Pemungutan Sura Pemilihan secara langsung di masing-masing Padukuhan. Untuk tahun ini, pengisian Dukuh akan dilakukan tes seperti pengisian Sekdes, Kabag, Kaur, dan Staf.
Informasi mengenai ketentuan dan persyaratan pengisian Perangkat Desa ini akan dipublish di Website Desa Sawahan pada waktu dekat ini selain memang nanti akan disosialisasikan langsung ke warga. Sehingga diharapkan warga Desa Sawahan yang berkehendak mengikuti seleksi Perangka Desa ini selalu mengikuti update informasi dari Pemerintah Desa Sawahan. (rizkya)
Sumber Foto: alfianova.blogspot.com
Komentar atas Pemdes Sawahan Siap Pengisian Perangkat Desa
secara resmi jadwalnya nanti akan kami sampaikan Pak/Bu.. Siapa saja warga Sawahan bisa mendaftarkan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Jadi, tunggu info selanjutnya ya.. Untuk dukuh kenapa kosong, karena memang ketugasan dukuh yang lama telah habis, kemudian untuk pengisian memang harus ada Peraturan yang baku dari Pemerintah Daerah. Terimakasih..
Mulai pendaftarannya kapan pak..
Mulai pendaftarannya kapan pak..
Boleh saya coba, Sekdesnya, saya tunggu info selanjutan untuk persyaratan
kenapa perangkat desa terutama padukuhan dibiar kann kosong samapai 3 padukuhan?
Kurang brapa bulan tesnya?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025
- Penyaluran Insentif Kader Kesehatan Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran BLT Dana Desa Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran Insentif Pendidik Paud Jan-Maret 2025
- Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Baitul A'la Tengger
- Safari Tarawih Ramadhan 1446 H Kalurahan Sawahan & Kapanewon Ponjong
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024