Pemdes Sawahan Siap Pengisian Perangkat Desa
Riskianto, A.Md. 28 Mei 2016 09:39:43 WIB
Sawahan (SID) – Peraturan Bupati Gunungkidul No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sudah diterbitkan. Peraturan tersebut memuat tentang pengisian Perangkat Desa, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sawahan merencakan pengisian Perangkat Desa pada tahun ini.
Pemerintah Desa Sawahan pada tahun ini terdapat kekosongan Perangkat Desa, yaitu 1 Sekretaris Desa dan 3 Dukuh masing-masing Padukuhan Gedong, Sambirejo dan Plarung. Terkait dengan itu, Kepala Desa Sawahan, Suprapto bersama dengan Bowo Sutrisno, kabag Pemerintahan Desa Sawahan telah merencanakan pengisian Perangkat Desa ini dalam waktu dekat ini.
“Pemerintah Desa Sawahan ini akan membuka pengisian yang sudah pasti adalah 1 Sekretaris Desa dan 3 Dukuh masing-masing di Gedong, Sambirejo, dan Plarung. “ ungkap Suprapto. Untuk Staf Desa bisa dilakukan pengisian sesuai dengan kemampuan masing-masing Desa. “Untuk Staf Desa kita koordinasikan dulu apakah memang memungkinkan kita isi atau tidak” lanjutnya.
Untuk pengisian Dukuh mekanismenya berbeda dari pengisian sebelumnya yang dilakukan Pemungutan Sura Pemilihan secara langsung di masing-masing Padukuhan. Untuk tahun ini, pengisian Dukuh akan dilakukan tes seperti pengisian Sekdes, Kabag, Kaur, dan Staf.
Informasi mengenai ketentuan dan persyaratan pengisian Perangkat Desa ini akan dipublish di Website Desa Sawahan pada waktu dekat ini selain memang nanti akan disosialisasikan langsung ke warga. Sehingga diharapkan warga Desa Sawahan yang berkehendak mengikuti seleksi Perangka Desa ini selalu mengikuti update informasi dari Pemerintah Desa Sawahan. (rizkya)
Sumber Foto: alfianova.blogspot.com
Komentar atas Pemdes Sawahan Siap Pengisian Perangkat Desa
secara resmi jadwalnya nanti akan kami sampaikan Pak/Bu.. Siapa saja warga Sawahan bisa mendaftarkan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Jadi, tunggu info selanjutnya ya.. Untuk dukuh kenapa kosong, karena memang ketugasan dukuh yang lama telah habis, kemudian untuk pengisian memang harus ada Peraturan yang baku dari Pemerintah Daerah. Terimakasih..
Mulai pendaftarannya kapan pak..
Mulai pendaftarannya kapan pak..
Boleh saya coba, Sekdesnya, saya tunggu info selanjutan untuk persyaratan
kenapa perangkat desa terutama padukuhan dibiar kann kosong samapai 3 padukuhan?
Kurang brapa bulan tesnya?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










