Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M
04 Mei 2019 21:54:24 WIB
Sawahan (SIDA) – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan Tahun 1440 H/2018 M Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2291 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
Jam kerja untuk Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yaitu Hari Senin s.d Kamis masuk jam 7.30 – 15.00, istirahat selama 15 menit pada jam 11.45 – 12.00. Sedangkan di hari Jumat masuk jam 7.30 – 11.00.
Khusus untuk pelayanan Pemerintah yang melayani 6 (enam) pada Hari Senin s.d Kamis masuk jam 7.30 – 13.30, hari Jumat masuk jam 7.30 – 11.00, dan hari Sabtu 07.30 – 13.30.
Kepala Desa Sawahan, Suprapto berharap agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat luas yang hendak memperoleh pelayanan baik pelayanan di kantor Desa Sawahan maupun pelayanan pada instansi-instansi di tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Daerah. (rizkya, foto: genagrafis.id)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M