Pajak Bumi Bangunan Padukuhan Selonjono 95% Lunas Sejak 3 Hari SPPT Dibagikan
18 Mei 2019 06:29:36 WIB
Sawahan (SIDA) – Kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Padukuhan Selonjono sangat luar biasa dan perlu dicontoh. Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dibagikan kepada warga masyarakat/wajib pajak pada Senin (13/05) 3 hari berikutnya 95% tanggungan PBB tersebut lunas dibayarkan.
Dukuh Selonjono, Waluyo menjelaskan bahwa hasil kesepakatan masyarakat untuk menyelesaikan PBB maksimal 1 bulan setelah SPPT diterima. Hasilnya 95% PBB dapat diselesaikan dengan sistem baru yakni pemungutan jemput bola oleh petugas pungut tingkat Desa Sawahan pada Kamis (16/05) kemarin.
“Sisa 5% tersebut belum terbayar karena warga berada di perantauan.” Jelas Waluyo.
Kasi Pemerintahan, Bowo Sutrisno, S.IP koordinator petugas pungut pajak Desa Sawahan memberikan apreasiasi atas kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo. Hal tersebut perlu menjadi contoh bagi warga Desa Sawahan sehingga pelunasan PBB Desa Sawahan sejumlah Rp. 133.108.470,00 dapat tercapai 100%. (Waluyo)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M