Pajak Bumi Bangunan Padukuhan Selonjono 95% Lunas Sejak 3 Hari SPPT Dibagikan

18 Mei 2019 06:29:36 WIB

Sawahan (SIDA) – Kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Padukuhan Selonjono sangat luar biasa dan perlu dicontoh. Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dibagikan kepada warga masyarakat/wajib pajak pada Senin (13/05) 3 hari berikutnya 95% tanggungan PBB tersebut lunas dibayarkan.

Dukuh Selonjono, Waluyo menjelaskan bahwa hasil kesepakatan masyarakat untuk menyelesaikan PBB maksimal 1 bulan setelah SPPT diterima. Hasilnya 95% PBB dapat diselesaikan dengan sistem baru yakni pemungutan jemput bola oleh petugas pungut tingkat Desa Sawahan pada Kamis (16/05) kemarin.

“Sisa 5% tersebut belum terbayar karena warga berada di perantauan.” Jelas Waluyo.

Kasi Pemerintahan, Bowo Sutrisno, S.IP koordinator petugas pungut pajak Desa Sawahan memberikan apreasiasi atas kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo. Hal tersebut perlu menjadi contoh bagi warga Desa Sawahan sehingga pelunasan PBB Desa Sawahan sejumlah Rp. 133.108.470,00  dapat tercapai 100%. (Waluyo)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM