Penyaluran Insentif Kader Desa Sawahan Tahun 2019
31 Mei 2019 02:49:09 WIB
Sawahan (SID) – Rabu pagi (29/05) Pemerintah Desa Sawahan melalui Kasi Pelayanan Desa Sawahan menyalurkan insentif Kader Kesehatan Desa Sawahan. Kegiatan tersebut menghadirkan 56 Kader Desa Sawahan dan 1 koordinator Kader Desa. Insentif kader dianggaran dari APBDesa bersumber dari Dana Desa (DD). Penyaluran insentif kader tersebut merupakan alokasi 4 bulan. Insentif yang diterima senilai Rp. 85.000,00 per bulan per kader dan Rp. 125.000,00 untuk koordinator.
Riskianto, A.Md, Kasi Pelayanan Desa Sawahan mengungkapkan terimakasihnya kepada Kader Kesehatan Desa Sawahan yang telah berjuang untuk mewujudkan Desa Sawahan yang sehat. “Memang tidak seberapa insentif yang bisa diberikan oleh Pemerintah Desa tetapi kami terus berupaya untuk meningkatkan insentif kader.” ungkap Riski.
Di sela penerimaan insentif kader kesehatan, Riski menghimbau agar para kader kesehatan dapat bekerja penuh tanggung jawab demi mewujudkan Desa Sawahan yang sehat.
Kader-kader kesehatan adalah ujung tombak untuk mewujudkan kesehatan di Desa Sawahan sehingga keberadaannya memang harus diperhatikan. Para kader adalah tangan panjang Pemerintah Desa di bidang kesehatan. Harapannya para ibu kader di Desa Sawahan bisa semakin kompak dan tetap semangat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat. (Rizkya,foto: Titik Purwantiningsih)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Insentif Kader Kesehatan Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran BLT Dana Desa Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran Insentif Pendidik Paud Jan-Maret 2025
- Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Baitul A'la Tengger
- Safari Tarawih Ramadhan 1446 H Kalurahan Sawahan & Kapanewon Ponjong
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024
- Peraturan Kalurahan Sawahan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025