Informasi Penting Dinas Dukcapil Kepada Masyarakat
Riskianto, A.Md. 16 Juni 2016 10:14:31 WIB
Sawahan (SID) - Pemerintah Desa Sawahan terus menghimbau warga masyarakat Desa Sawahan untuk memperhatikan dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen-dokumen lainnya. Setiap warga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional yang terdiri 16 digit angka.
Menurut Bowo Sutrisno, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sawahan setiap warga masyarakat wajib tercatat dalam KK yang mencantumkan NIK nasional. Untuk warga masyarakat yang berumur lebih dari 17 tahun harus segera mempunyai E-KTP, apabila belum mempunyai E-KTP maka harus segera melakukan perekaman E-KTP. Apabila dalam 5 tahun berturut-turut tidak melakukan perekaman, Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul akan membekukan/menonaktifkan data tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu menyampaikan informasi bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) harus ditandatangani oleh kepala keluarga. Apabila memerlukan legalisir baik KK ataupun KTP maka KK dan KTP harus dibawa agar legalitas dokumen terjamin. Informasi juga untuk masyarakat yang akan mengurus pindah penduduk, diminta untuk datang sendiri serta wajib mempunyai E-KTP untuk pindah antar Kabupaten atau antar Propinsi.
Bowo mengajak warga masyarakat agar memahami bahwa KK dan KTP merupakan basic dari segala data, sehingga masyarakat tidak menyepelekan itu. "Jangan malas untuk mengurus dokumen penting tersebut karena semua program Pemerintah terintegrasi dari basic data itu" pungkas Bowo. (rizkya)
Sumber Foto: beritaku.com
Komentar atas Informasi Penting Dinas Dukcapil Kepada Masyarakat
Benar sakali...klo msh mau jd warga yg Baik dn benar...
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











