Musyawarah Pra Musrenbang RKPD Kecamatan Ponjong Tahun 2021
Riskianto, A.Md. 18 Januari 2020 18:35:04 WIB
Ponjong (SIDA) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
Tahapan musrenbang RKPD dimulai dari musrenbang desa, musrenbang kecamatan, dan forum PD. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan tahapan persiapan Musrenbang yang dijadwalkan 3-10 Januari 2019 di 18 Kecamatan. Tahap persiapan atau pra musrenbang adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebelum musrenbang diselenggarakan.
Di Kecamatan Ponjong kegiatan Pra Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada Jumat (10/01) di Aula Kecamatan Ponjong. Desa Sawahan turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Pokok perhatian dalam proses ini adalah hasil entri usulan masing-masing desa berdasarkan jenis usulan Pagu Indikatir Sektoral (PIS) dan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk perencanaan tahun 2021 melalui aplikasi e-Musren. (rizkya/foto: afi)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M