Musyawarah Pra Musrenbang RKPD Kecamatan Ponjong Tahun 2021

Riskianto, A.Md. 18 Januari 2020 18:35:04 WIB

Ponjong (SIDA) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tahapan musrenbang RKPD dimulai dari musrenbang desa, musrenbang kecamatan, dan forum PD. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan tahapan persiapan Musrenbang yang dijadwalkan 3-10 Januari 2019 di 18 Kecamatan. Tahap persiapan atau pra musrenbang adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebelum musrenbang diselenggarakan.

Di Kecamatan Ponjong kegiatan Pra Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada Jumat (10/01) di Aula Kecamatan Ponjong. Desa Sawahan turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Pokok perhatian dalam proses ini adalah hasil entri usulan masing-masing desa berdasarkan jenis usulan Pagu Indikatir Sektoral (PIS) dan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk perencanaan tahun 2021 melalui aplikasi e-Musren. (rizkya/foto: afi)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM