Revisi Undang-Undang Perkawinan, Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun
Riskianto, A.Md. 19 Januari 2020 13:43:31 WIB
Sawahan (SIDA) – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka batas minimal usia perkawinan yang tadinya 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.
Dengan batas usia perkawinan tersebut secara otomatis untuk persyaratan pengajuan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun. Bagi masyarakat yang berusia kurang dari 19 tahun hendak melaksanakan pernikahan, maka orang tua dan calon mempelai harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.
Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan mengatakan bahwa peraturan di KUA Kecamatan Ponjong telah merujuk kepada UU yang baru, sehingga diharapkan masyarakat luas bisa mengetahuinya.
Semoga UU baru terkait dengan perkawinan ini bisa benar-benar menekan kasus pernikahan dini sehingga akan berdampak kepada tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa