Revisi Undang-Undang Perkawinan, Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun

Riskianto, A.Md. 19 Januari 2020 13:43:31 WIB

Sawahan (SIDA) – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka batas minimal usia perkawinan yang tadinya 16 tahun berubah menjadi 19 tahun.

Dengan batas usia perkawinan tersebut secara otomatis untuk persyaratan pengajuan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun. Bagi masyarakat yang berusia kurang dari 19 tahun hendak melaksanakan pernikahan, maka orang tua dan calon mempelai harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.

Riskianto, A.Md. Kasi Pelayanan Desa Sawahan mengatakan bahwa peraturan di KUA Kecamatan Ponjong telah merujuk kepada UU yang baru, sehingga diharapkan masyarakat luas bisa mengetahuinya.

Semoga UU baru terkait dengan perkawinan ini bisa benar-benar menekan kasus pernikahan dini sehingga akan berdampak kepada tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM