Informasi Pelayanan Dukcapil Gunungkidul Ditengah Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Riskianto, A.Md. 19 Maret 2020 22:53:24 WIB

Wonosari (SIDA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, maka pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 19-31 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dan nomor antrian ditutup pukul 11.00 WIB.

Selain itu informasi dari website resmi Dukcapil Kabupaten Gunungkidul memberikan informasi bahwa desuai dengan himbauan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Prof. Dr.Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, maka diharapkan masyarakat yang tidak sangat urgen untuk menunda dulu mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. (Dukcapil Kab Gunungkidul)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM