Informasi Pelayanan Dukcapil Gunungkidul Ditengah Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Riskianto, A.Md. 19 Maret 2020 22:53:24 WIB
Wonosari (SIDA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, maka pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 19-31 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dan nomor antrian ditutup pukul 11.00 WIB.
Selain itu informasi dari website resmi Dukcapil Kabupaten Gunungkidul memberikan informasi bahwa desuai dengan himbauan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Prof. Dr.Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, maka diharapkan masyarakat yang tidak sangat urgen untuk menunda dulu mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. (Dukcapil Kab Gunungkidul)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa