Batas Waktu Sensus Penduduk Online Diperpanjang

Riskianto, A.Md. 02 April 2020 07:28:06 WIB

Sawahan (SIDA) – Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang batas waktu pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020 lantaran adanya dampak penyebaran Covid-19. Sensus Penduduk Online yang semula ditetapkan ditetapkan sejak 15 Februari-31 Maret 2020, diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyesuaian yang dilakukan dengan mengundur proses wawancara yang semula dilaksanakan 1-31 Juli 2020 menjadi 1-30 September 2020. Hal itu bentuk penyesuaian karena proses SP online diperpanjang.

Harapannya masyarakat yang belum melaksanakan SP Online bisa segera mengakses melalui website sensus.bps.go.id. Jika ada kendala terkait pelaksanaan SP Online bisa menghubungi Pemerintah Desa Sawahan. (Bowo Sutrisno/foto: Kompas)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM