Batas Waktu Sensus Penduduk Online Diperpanjang
Riskianto, A.Md. 02 April 2020 07:28:06 WIB
Sawahan (SIDA) – Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang batas waktu pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020 lantaran adanya dampak penyebaran Covid-19. Sensus Penduduk Online yang semula ditetapkan ditetapkan sejak 15 Februari-31 Maret 2020, diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyesuaian yang dilakukan dengan mengundur proses wawancara yang semula dilaksanakan 1-31 Juli 2020 menjadi 1-30 September 2020. Hal itu bentuk penyesuaian karena proses SP online diperpanjang.
Harapannya masyarakat yang belum melaksanakan SP Online bisa segera mengakses melalui website sensus.bps.go.id. Jika ada kendala terkait pelaksanaan SP Online bisa menghubungi Pemerintah Desa Sawahan. (Bowo Sutrisno/foto: Kompas)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M