Perubahan Nama Desa Sawahan Menjadi Kalurahan Sawahan
Riskianto, A.Md. 10 Juni 2020 22:03:45 WIB
Yogyakarta (SIDA) - Gubernur DIY akan mengukuhkan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul sebagai Pemangku Keistimewaan pada hari Kamis besok, 11 Juni 2020 bertempat di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Yogyakarta.
Pengukuhan ini menjadi bagian penyelarasan kelembagaan di DIY, amanat Perdais Nomor 1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pergub DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Pergub 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, serta Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.
Pengukuhan tersebut menjadi rangkaian acara setelah pelantikan Lurah oleh Bupati Gunungkidul pada pukul 11.30 WIB. Pelantikan dimaksud merupakan 'Pelantikan Kembali' karena perubahan nomenklatur kelembagaan, dari Kepala Desa menjadi Lurah, atau pengembalian nomenklatur dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.
Kemudian Pengukuhan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY akan dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB melalui media video teleconference, dengan skema prosesi dipusatkan pada satu titik di Komplek Kepatihan dan 12 titik di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa sebagaimana protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran #Covid19.
Pemerintah Daerah DIY mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menerapkan perubahan kelembagaan melalui pelantikan dan pengukuhan Lurah di Kabupaten Gunungkidul. Kesiapan Lurah beserta Pamong Kalurahan dan Badan Perwakilan Kalurahan juga merupakan wujud komitmen yg kuat terhadap implementasi kebijakan ini. (sumber: @birotapemsetdadiy)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Poktan Kampung KB Padukuhan Tengger
- Penyaluran BLT Desa April 2026
- PKK Kalurahan Sawahan Memperingati Hari Kartini
- Selamat Hari Kartini
- Musyawarah Kalurahan (Muskal) LPJ BUMKal Makmur Tahun 2025
- Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X
- Penyaluran BLT Desa Januari - Maret 2026
Komentar Terkini
-
walsiyat
kenapa ayah,ibu,anak dapat kartu kartu indonesia s...baca selengkapnya
08 September 2024 23:27:31 WIB -
Daniel de Salawanhi
Apakah pengurusan PTSL dengan SP2BT betulkah tidak...baca selengkapnya
06 September 2024 21:54:19 WIB -
Fajar Sidiq Ahmad Nurwijayanto
minimal link terkait dengan bitly di benerin min, ...baca selengkapnya
30 Maret 2024 10:07:20 WIB -
Dewi Fitri
Assallammualaikum.. Nama Saya Ibu Dewi, saya hidup...baca selengkapnya
23 Maret 2024 11:15:09 WIB -
Zakariya
Apakah Waris, persyaratan yang dibutuhkan untuk fo...baca selengkapnya
23 Maret 2024 02:57:56 WIB -
Nur diana
Cara pendaftaran online pasien setelah perpanjanag...baca selengkapnya
05 Maret 2024 10:11:13 WIB -
Nur hasanah
Cari nama nur Hasanah apakah terdaftar sbg penerim...baca selengkapnya
20 Februari 2024 12:39:20 WIB -
isnaniyanti
belum pernah dapet bantuan...baca selengkapnya
17 Februari 2024 09:23:10 WIB -
Ina sulastri
...baca selengkapnya
03 Februari 2024 11:16:18 WIB -
Fenny Tomkouw
Kenapa saya tidak pernah mendapatkan bantuan banso...baca selengkapnya
02 Februari 2024 11:53:31 WIB
Talkshow Smart FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










