Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan

Riskianto, A.Md. 12 Juni 2020 06:51:07 WIB

Yogyakarta (SIDA) - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul sebagai Pemangku Keistimewaan di Gedhong Pracimasono Kepatihan melalui media teleconference kamis (11/06/2020).

Prosesi Pengukuhan dilaksanakan dengan kehadiran perwakilan lurah di titik Komplek Kepatihan sejumlah 5 Lurah, yaitu Lurah Kepek (Kapanewon Wonosari), Lurah Gari (Kapanewon Wonosari), Lurah Ngloro (Kanapewon Saptosari), Lurah Sidoharjo (Kapanewon Tepus), dan Lurah Tileng (Kapanewon Girisubo).

Sedangkan untuk 139 Lurah lainnya mengikuti proses pengukuhan secara teleconference di kantor Kepanewon masing-masing, tidak terkecuali Lurah Sawahan. Dengan demikian secara resmi nomenklatur Kalurahan sudah mulai berlaku.

Setelah dilantik dan dikukuhkan sebagai Pemangku Keistimewaan, Lurah melaksanakan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, sebagaimana amanat Pergub DIY 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan. (Sumber: DP3AKBPMD Gunungkidul)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM