Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan
Riskianto, A.Md. 12 Juni 2020 06:51:07 WIB
Yogyakarta (SIDA) - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul sebagai Pemangku Keistimewaan di Gedhong Pracimasono Kepatihan melalui media teleconference kamis (11/06/2020).
Prosesi Pengukuhan dilaksanakan dengan kehadiran perwakilan lurah di titik Komplek Kepatihan sejumlah 5 Lurah, yaitu Lurah Kepek (Kapanewon Wonosari), Lurah Gari (Kapanewon Wonosari), Lurah Ngloro (Kanapewon Saptosari), Lurah Sidoharjo (Kapanewon Tepus), dan Lurah Tileng (Kapanewon Girisubo).
Sedangkan untuk 139 Lurah lainnya mengikuti proses pengukuhan secara teleconference di kantor Kepanewon masing-masing, tidak terkecuali Lurah Sawahan. Dengan demikian secara resmi nomenklatur Kalurahan sudah mulai berlaku.
Setelah dilantik dan dikukuhkan sebagai Pemangku Keistimewaan, Lurah melaksanakan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, sebagaimana amanat Pergub DIY 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan. (Sumber: DP3AKBPMD Gunungkidul)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M