Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Riskianto, A.Md. 13 Juni 2020 07:47:58 WIB

Wonosari (SIDA) – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan perubahan penyebutan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada 3 OPD yang berubah penyebutannya yaitu Dinas Dinas Kebudayaan yang berubah menjadi Kudha Kabudayan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kudha Niti Mandala sarta Tata Sasana, dan Kecamatan yang berubah menjadi Kepanewon. Selain nama pemerintahan yang berubah, untuk penyebutan pejabat di lingkup organisasi pemerintah tersebut juga berubah secara keseluruhan.

Di kecamatan yang berubah penyebutan menjadi Kepanewon yang tadinya dipimpin oleh seorang Camat akan diganti penyebutan menjadi Penewu. Selain itu, penyebutan untuk Sekretaris Camat menjadi Penewu Anom, Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Trantib menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunanmenjadi Jawatan Kemakmuran, dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.

Walaupun ada perubahan nomenklatur namun tidak merubah tatanan dan fungsi dari masing-masing OPD. (Dikutip dari berbagai sumber)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM