Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Riskianto, A.Md. 13 Juni 2020 07:47:58 WIB
Wonosari (SIDA) – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan perubahan penyebutan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ada 3 OPD yang berubah penyebutannya yaitu Dinas Dinas Kebudayaan yang berubah menjadi Kudha Kabudayan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kudha Niti Mandala sarta Tata Sasana, dan Kecamatan yang berubah menjadi Kepanewon. Selain nama pemerintahan yang berubah, untuk penyebutan pejabat di lingkup organisasi pemerintah tersebut juga berubah secara keseluruhan.
Di kecamatan yang berubah penyebutan menjadi Kepanewon yang tadinya dipimpin oleh seorang Camat akan diganti penyebutan menjadi Penewu. Selain itu, penyebutan untuk Sekretaris Camat menjadi Penewu Anom, Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Trantib menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunanmenjadi Jawatan Kemakmuran, dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.
Walaupun ada perubahan nomenklatur namun tidak merubah tatanan dan fungsi dari masing-masing OPD. (Dikutip dari berbagai sumber)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Insentif Kader Kesehatan Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran BLT Dana Desa Alokasi Januari-Maret 2025
- Penyaluran Insentif Pendidik Paud Jan-Maret 2025
- Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Baitul A'la Tengger
- Safari Tarawih Ramadhan 1446 H Kalurahan Sawahan & Kapanewon Ponjong
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024
- Peraturan Kalurahan Sawahan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025