Penyesuaian Nomenklatur untuk Pamong Kalurahan
Riskianto, A.Md. 13 Juni 2020 08:08:59 WIB
Sawahan (SIDA) – Selain perubahan penyebutan untuk 3 OPD di Kabupaten Gunungkidul, dilakukan juga perubahan nomenklatur untuk desa beserta pejabat didalamnya.
Hal tersebut menjadi bagian penyelarasan kelembagaan sesuai dengan Amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejak dikukuhkannya Lurah, sebagai salah satu pemangku keistimewaan di D.I Yogyakarta pada Kamis (11/06) kemarin maka secara resmi nomenklatur Desa berubah menjadi Kalurahan. Dengan dirubahnya penyebutan tersebut juga diikuti perubahan nomenklatur para pemangku didalamnya.
Perubahan tersebut antara lain Kepala Desa berubah menjadi Lurah; Sekretaris Desa menjadi Carik; Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya; Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu; Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa; Kaur Tata Usaha & Umum menjadi Tata Laksana; Kaur Keuangan menjadi Pangripta; dan Kaur Keuangan menjadi Danarta. Untuk Dukuh tidak mengalami perubahan nomenklatur. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Mantan Dukuh Sambirejo
- Pelatihan Digital Marketing bagi UKM Kalurahan Sawahan
- Pembentukan BUMKalma “Sumbarinten” Kapanewon Ponjong
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKPKal Tahun 2026
- Daftar Informasi Publik

















