Penyesuaian Nomenklatur untuk Pamong Kalurahan

Riskianto, A.Md. 13 Juni 2020 08:08:59 WIB

Sawahan (SIDA) – Selain perubahan penyebutan untuk 3 OPD di Kabupaten Gunungkidul, dilakukan juga perubahan nomenklatur untuk desa beserta pejabat didalamnya.

Hal tersebut menjadi bagian penyelarasan kelembagaan sesuai dengan Amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejak dikukuhkannya Lurah, sebagai salah satu pemangku keistimewaan di D.I Yogyakarta pada Kamis (11/06) kemarin maka secara resmi nomenklatur Desa berubah menjadi Kalurahan. Dengan dirubahnya penyebutan tersebut  juga diikuti perubahan nomenklatur para pemangku didalamnya.

Perubahan tersebut antara lain Kepala Desa berubah menjadi Lurah; Sekretaris Desa menjadi Carik; Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya; Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu; Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa; Kaur Tata Usaha & Umum menjadi Tata Laksana; Kaur Keuangan menjadi Pangripta; dan Kaur Keuangan menjadi Danarta. Untuk Dukuh tidak mengalami perubahan nomenklatur. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM