Penyesuaian Nomenklatur untuk Pamong Kalurahan
Riskianto, A.Md. 13 Juni 2020 08:08:59 WIB
Sawahan (SIDA) – Selain perubahan penyebutan untuk 3 OPD di Kabupaten Gunungkidul, dilakukan juga perubahan nomenklatur untuk desa beserta pejabat didalamnya.
Hal tersebut menjadi bagian penyelarasan kelembagaan sesuai dengan Amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejak dikukuhkannya Lurah, sebagai salah satu pemangku keistimewaan di D.I Yogyakarta pada Kamis (11/06) kemarin maka secara resmi nomenklatur Desa berubah menjadi Kalurahan. Dengan dirubahnya penyebutan tersebut juga diikuti perubahan nomenklatur para pemangku didalamnya.
Perubahan tersebut antara lain Kepala Desa berubah menjadi Lurah; Sekretaris Desa menjadi Carik; Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya; Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu; Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa; Kaur Tata Usaha & Umum menjadi Tata Laksana; Kaur Keuangan menjadi Pangripta; dan Kaur Keuangan menjadi Danarta. Untuk Dukuh tidak mengalami perubahan nomenklatur. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M