Penetapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul

Riskianto, A.Md. 18 Juni 2020 11:13:18 WIB

Sawahan (SIDA) – Setelah sempat tertunda akibat Covid-19, tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 mulai15 Juni 2020 akan kembali dilaksanakan. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 93/PL.01-03-Kpt/3403/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa tahapan yang tertunda akan dilaksanakan kembali yakni pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS); verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan Pemutakhiran & penyusunan Daftar Pemilih.

Menindaklanjuti hal tersebut, PPS Kalurahan Sawahan mulai melaksanakan tahapan sejak Senin (15/06) kemarin yakni memulai koordinasi persiapan serta penetapan Ketua dan Anggota PPS Kalurahan Sawahan.

Hasil penetapan memutuskan Farid Gunawan, S.Pd. sebagai ketua, Dwiyono, S.Pd. dan Mujiyono sebagai anggota. Farid mengatakan bahwa mulai hari Senin (15/06) PPS dan Sekretariat PPS Kalurahan Sawahan sudah memulai bekerja untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020.

Farid berharap agar tahapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kalurahan Sawahan dapat berjalan lancar. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM