Pendataan Partisipatif Pelaku Usaha Mikro
Riskianto, A.Md. 18 Oktober 2020 21:38:05 WIB
Sawahan (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Sawahan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pengumpulan data secara partisipatif dari masyarakat. Pemerintah Kalurahan Sawahan akan melaksanakan pendataan pelaku usaha mikro dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunungkidul untuk program BPUM yang diperpanjang sampai akhir November.
Diharapkan para pelaku usaha mikro yang belum terdaftar di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Gunungkidul bisa mengisi form secara online paling lambat 23 November 2020. Data yang dikumpulkan akan disetorkan kepada Dinas Koperasi UKM maksimal pada 24 November 2020.
Pada surat dari Dinas Koperasi dan UKM dijelaskan bahwa Kementrian Koperasi UKM telah melakukan verifikasi usulan data calon penerima BPUM. Dari data tersebut, hasil verifikasi data calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pengusul BPUM untuk diperbaiki/dilengkapi. Untuk data calon penerima BPUM yang perlu perbaikan masih menunggu informasi dari Kementrian Koperasi UKM.
Untuk pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan melalui https://forms.gle/3MuSNLiSH5WhmwG29
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M