Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Riskianto, A.Md. 29 Januari 2021 20:26:30 WIB

Sawahan (SIDA) – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 4/INSTR/2021 dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul mengintruksikan Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul. Untuk informasi selengkapnya dapat didownload dalam lampiran. (Instagram Pemkab Gunungkidul)

Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM