Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
Riskianto, A.Md. 29 Januari 2021 20:26:30 WIB
Sawahan (SIDA) – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 4/INSTR/2021 dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul mengintruksikan Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul. Untuk informasi selengkapnya dapat didownload dalam lampiran. (Instagram Pemkab Gunungkidul)
Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M