Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
Riskianto, A.Md. 24 Februari 2021 22:32:06 WIB
Sawahan (SIDA) – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 6 Tahun 2021 dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul mengintruksikan Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul. Untuk informasi selengkapnya dapat didownload dalam lampiran. (Instruksi Bupati Nomor 443/0776)
Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati Gunungkidul No: 443/0776
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa