Zona Hijau Warga Bisa Melaksanakan Hajatan Bersyarat
Riskianto, A.Md. 06 Maret 2021 12:38:15 WIB
Sawahan (SID) – Kalurahan Sawahan sejak terakhir tanggal 12 Februari 2021 tidak terdapat pasien Covid-19 sehingga ditetapkan menjadi zona hijau di 44 wilayah RT di Kalurahan Sawahan. Dengan demikian sesuai dengan instruksi Bupati Gunungkidul, warga yang hendak melaksanakan kegiatan hajatan bisa melaksanakannya dengan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020.
Suprapto, Lurah Sawahan sekaligus Ketua Posko PPKM Mikro Kalurahan Sawahan mengatakan bahwa warga yang hendak melaksanakan hajatan diharapkan bisa menaati protokol yang ditentukan. Pada prinsipnya hajatan sama dengan biasanya, hanya saja ketaatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan tidak menyediakan makanan secara prasmanan kepada tamu undangan dengan kata lain panitia hajatan menyediakan nasi box kepada tamu undangan.
Semoga aturan PPKM yang telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan hajatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga sehingga kegiatan sosial budaya tetap berjalan ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. (rizkya/foto: bbc)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M