Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Riskianto, A.Md. 26 April 2021 21:15:13 WIB
Ponjong (SIDA) – Senin pagi (26/04) Pemerintah Kalurahan Sawahan difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan dilaksanakan di Balai Kalurahan Sawahan dan dihadiri oleh narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan, Puskesmas Ponjong I, Lurah, Pamong, Lembaga Kalurahan, dan tokoh masyarakat di Kalurahan Sawahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang substansi Perda tersebut sehingga dapat diimplementasikan di masyarakat. Perda tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat akan bahaya rokok.
Sosialisasi ini pada prinsipnya tidak melarang para perokok aktif untuk tidak merokok, tetapi bisa menempatkan diri di tempat yang tepat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. (Rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M