Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Riskianto, A.Md. 26 April 2021 21:15:13 WIB

Ponjong (SIDA) – Senin pagi (26/04) Pemerintah Kalurahan Sawahan difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan dilaksanakan di Balai Kalurahan Sawahan dan dihadiri oleh narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan, Puskesmas Ponjong I, Lurah, Pamong, Lembaga Kalurahan, dan tokoh masyarakat di Kalurahan Sawahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang substansi Perda tersebut sehingga dapat diimplementasikan di masyarakat. Perda tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat akan bahaya rokok.

Sosialisasi ini pada prinsipnya tidak melarang para perokok aktif untuk tidak merokok, tetapi bisa menempatkan diri di tempat yang tepat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. (Rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM