Syarat & Ketentuan Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sawahan 2016

Riskianto, A.Md. 20 Juli 2016 14:34:20 WIB

Sawahan (SID) - Hasil rapat pleno Panitia Penjaringan Penyaringan atau Seleksi Perangkat Desa Sawahan tahun 2016 menetapkan tata tertib untuk mengatur kegiatan pengisian Perangkat Desa pada tahun 2016 tersebut. Mekanisme, tata cara, ketentuan, dan persyaratan dan segala sesuatu yang mengatur kegiatan pengisian ini telah ditetapkan oleh Panitia. Sebagai salah satu syarat Panitia bahwa panitia wajib mengumumkan kepada masyarakat, maka melalui jurnal ini panitia mengeluarkan pengumuman kaitanya dengan hal tersebut.

Sesuai agenda Program Kegiatan Pemerintahan Desa Sawahan mengumumkan bahwa Pemerintah Desa membuka lowongan pekerjaan untuk pengisian perangkat Desa sebagai berikut:

- 1 Orang Sekretaris Desa

- 3 Orang Dukuh  untuk masing-masing wilayah Padukuhan Plarung, Sambirejo dan Gedong

 

Syarat dan Ketentuan mengenai kegiatan Pengisian Perangkat Desa Sawahan sesuai kutipan Peraturan Tata Tertib Panitia Pelaksana sebagai berikut:

(1)  Yang berhak mencalokan diri sebagai calon Perangkat Desa Sawahan adalah penduduk desa Sawahan warga negara Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  10. Terdaftar sebagai penduduk Desa Sawahan dan bertempat tinggal di Desa Sawahan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  11. Terdaftar sebagai penduduk Padukuhan yang bersangkutan (Plarung/Gedong/Sambirejo) paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar bagi calon perangkat Desa pemangku wilayah (Dukuh) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  12. Bersedia bertempat tinggal di Desa Sawahan selama menjabat Perangkat Desa; dan
  13. Bersedia bertempat tinggal di Padukuhan yang bersangkutan (Plarung/Sambirejo/Gedong) selama menjabat sebagai Perangkat Desa Pemangku Wilayah (Dukuh);

 

(2)  Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

(3)  Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangakt Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(4)    Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat zin tertulis dari pimpinan BPD;

 

 

PERSYARATAN & PENGAJUAN LAMARAN:

(1)   Penduduk Desa Sawahan yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat lamaran tertulis bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(2)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. fotokopi ijazah mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  11. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

(3)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

 

(4)   Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.

(5)   Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.

(6)   Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Sumber Informasi: Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Sawahan Sumber Foto: kreditgogo.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM