Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan & Anak
Riskianto, A.Md. 23 Juni 2021 06:44:57 WIB
Sawahan (SIDA) – Selasa (22/06) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D3AKBPM&D) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Padukuhan Sendang I dengan menghadirkan peserta sosialisasi dari unsur Pamong, Bamuskal, PKK, Kader Kesehatan, Forum Anak dan tokoh masyarakat Kalurahan Sawahan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul yakni Sarjana, S.E dan Ery Agustin S, S.E, MM yang menjabarkan substansi Perda dan implementasinya terkait penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Perempuan sebagai unsur penting dalam pembangunan dan anak sebagai generasi penerus bangsa harus dijamin dan dilindungi hak-haknya sehingga mendapatkan rasa aman untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi implementasi penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (Rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M