Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan & Anak

Riskianto, A.Md. 23 Juni 2021 06:44:57 WIB

Sawahan (SIDA) – Selasa (22/06) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D3AKBPM&D) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Padukuhan Sendang I dengan menghadirkan peserta sosialisasi dari unsur Pamong, Bamuskal, PKK, Kader Kesehatan, Forum Anak dan tokoh masyarakat Kalurahan Sawahan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul yakni Sarjana, S.E dan Ery Agustin S, S.E, MM yang menjabarkan substansi Perda dan implementasinya terkait penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Perempuan sebagai unsur penting dalam pembangunan dan anak sebagai generasi penerus bangsa harus dijamin dan dilindungi hak-haknya sehingga mendapatkan rasa aman untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi implementasi penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (Rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM