Pemberlakuan PPKM Darurat Daerah Istimewa Yogyakarta (3-20 Juli 2021)
Riskianto, A.Md. 04 Juli 2021 07:22:11 WIB
Yogyakarta (SIDA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan implementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian pada infografis secara lengkap dapat didownload dalam dokumen terlampir. (diskominfo.jogjaprov.go.id)
Dokumen Lampiran : Ingub Nomor 17 Tahun 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa