Pemberlakuan PPKM Darurat Daerah Istimewa Yogyakarta (3-20 Juli 2021)

Riskianto, A.Md. 04 Juli 2021 07:22:11 WIB

Yogyakarta (SIDA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan implementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian pada infografis secara lengkap dapat didownload dalam dokumen terlampir. (diskominfo.jogjaprov.go.id)

Dokumen Lampiran : Ingub Nomor 17 Tahun 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM