Perpanjangan PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021
Riskianto, A.Md. 21 Juli 2021 20:42:30 WIB
Sawahan (SIDA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perpanjangan PPKM Darurat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Isi dari konten instruksi Gubernur bisa disimak dalam lampiran. (Foto:google)
Dokumen Lampiran : Instruksi Gubernur No 19/INSTR/2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa
- Selamat Hari Raya Idul Ftiri 1445 H/ 2024 M