Calon Perangkat Desa Harus Tanding Dulu Sebelum Menjabat

Riskianto, A.Md. 29 Juli 2016 09:17:22 WIB

Sawahan (SID) – Pengisian perangkat Desa Sawahan yang tahapannya sudah dimulai sejak Juni 2016 memang mempunyai aturan berbeda dengan aturan sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah pengisian untuk Dukuh. Pada aturan sebelumnya dukuh diisi secara langsung dipilih oleh masyarakat, tetapi pada saat ini pengisian Dukuh dilakukan dengan tes seperti Perangkat Desa lainnya.

Di Desa Sawahan pada tahun ini akan dilakukan pengisian 1 orang Sekretaris Desa dan 3 orang Dukuh untuk wilayah Plarung, Sambirejo, dan Gedong. Tahapan saat ini sudah diksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dilanjutkan tahapan pendaftaran pada 2-8 Agustus 2016 nanti.

Perlu diketahui bahwa pengisian bisa dilakukan apabila calon Perangkat Desa yang mendaftar minimal 2 orang. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut panitia menunda proses pendaftaran sampai dengan 14 hari. Apabila dalam 14 hari masa penundaan masih belum memenuhi syarat tersebut maka akan ditunda sampai dengan 30 hari. Dengan kata lain bahwa calon Perangkat Desa harus bertanding dahulu sebelum menjabat.

Bowo Sutrisno, Kabag Pemerintahan Desa Sawahan menghimbau kepada masyarakat agar proses pengisian Perangkat Desa Sawahan ini jangan sampai ditunda karena akan memakan waktu dan biaya, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri pada 2-8 Agustus mendatang. (rizkya)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Talkshow Smart FM