Calon Perangkat Desa Harus Tanding Dulu Sebelum Menjabat
Riskianto, A.Md. 29 Juli 2016 09:17:22 WIB
Sawahan (SID) – Pengisian perangkat Desa Sawahan yang tahapannya sudah dimulai sejak Juni 2016 memang mempunyai aturan berbeda dengan aturan sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah pengisian untuk Dukuh. Pada aturan sebelumnya dukuh diisi secara langsung dipilih oleh masyarakat, tetapi pada saat ini pengisian Dukuh dilakukan dengan tes seperti Perangkat Desa lainnya.
Di Desa Sawahan pada tahun ini akan dilakukan pengisian 1 orang Sekretaris Desa dan 3 orang Dukuh untuk wilayah Plarung, Sambirejo, dan Gedong. Tahapan saat ini sudah diksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dilanjutkan tahapan pendaftaran pada 2-8 Agustus 2016 nanti.
Perlu diketahui bahwa pengisian bisa dilakukan apabila calon Perangkat Desa yang mendaftar minimal 2 orang. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut panitia menunda proses pendaftaran sampai dengan 14 hari. Apabila dalam 14 hari masa penundaan masih belum memenuhi syarat tersebut maka akan ditunda sampai dengan 30 hari. Dengan kata lain bahwa calon Perangkat Desa harus bertanding dahulu sebelum menjabat.
Bowo Sutrisno, Kabag Pemerintahan Desa Sawahan menghimbau kepada masyarakat agar proses pengisian Perangkat Desa Sawahan ini jangan sampai ditunda karena akan memakan waktu dan biaya, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri pada 2-8 Agustus mendatang. (rizkya)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Selamat dan Sukses Presiden Republik Indonesia 2024-2029
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidl Ke-194
- Infografis Anggaran Pendapatan & Belanja Kalurahan Tahun 2024
- Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- Pemerintah Kalurahan Sawahan Menyalurkan Insentif Kader Kesehatan Januari-April 2024
- Tahun 2024 Pemerintah Kalurahan Sawahan Masih Mengalokasikan BLT Dana Desa